Mayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Kepalangmerahan Dibawa Ke Paripurna

17-10-2012 / BADAN LEGISLASI

            Mayoritas fraksi-fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang  (RUU) Kepalangmerahan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

            Hal ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi saat menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap RUU Kepalangmerahan, Rabu (17/10) yang dipimpin Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono.

            Saat menyampaikan laporannya, Ketua Tim Kecil RUU Kepalangmerahan Anna Mu’awanah mengatakan, judul RUU ini telah disepakati RUU Kepalangmerahan karena substansi RUU mencakup pengaturan yang lebih luas dan tidak hanya mengatur mengenai lambang, tetapi juga kegiatan kemanusiaan dan organisasinya.

            Anna mengatakan, RUU ini telah dibahas secara intensif dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait seperti Ketua Umum PMI, Pengurus Pusat Basarnas, Pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

            Selain itu juga meminta masukan dari Bulan Sabit Merah Indonesia, Pakar Hukum dan Konstitusi, Pakar Hukum Internasional serta melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.

            RUU ini, kata Anna, telah dilakukan beberapa perbaikan baik secara substansi maupun teknis. RUU tentang Kepalangmerahan ini terdiri atas 8 bab, 55 pasal dengan pokok-pokok substansi ketentuan pokok, bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah, Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia, peran serta masyarakat, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

            Lambang Palang Merah telah disepakati berbentuk warna merah di atas dasar putih dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama. Lambang Palang Merah digunakan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.

            Dalam melakukan kegiatan kepalangmerahan, RUU ini juga mengatur peran serta masyarakat yang dapat dilakukan melalui pemberian bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam kegiatan kepalangmerahan, partisipasi dalam kegiatan kepalangmerahan dan pengawasan terhadap kegiatan kepalangmerahan.

            Saat menyampaikan pandangan fraksinya, juru bicara Fraksi Partai Demokrat Nanang Samudra mengatakan, kendati Palang Merah Indonesia merupakan organisasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan kepalangmerahan, namun fraksinya berharap PMI dapat bekerja sama dengan organisasi kemanusiaan lainnya.

            F-PD juga berharap PMI betul-betul menjadi organisasi kemanusiaan nirlaba yang transparan dan tidak mencari keuntungan untuk organisasinya.

            Sementara juru bicara Fraksi Partai Golkar Teti Kadi Bawono menyampaikan, fraksinya sependapat lambang palang merah berbentuk palang horizontal dan vertikal dengan ukuran yang sama.

            Menurut fraksinya, lambang tersebut sudah lama dikenal dan digunakan sehingga masyarakat sudah mengenal betul tanda itu dan jika dirubah justru akan menimbulkan gejolak.

            Juru bicara Fraksi PAN memberikan catatan, pengelolaan pendanaan PMI harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyelewenang-penyelewengan.

            Fraksinya juga menekankan, pengurus dalam PMI tidak boleh rangkap jabatan, seperti gubernur, Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati dan tidak boleh dari Partai Politik. Pemilihan pengurus PMI harus dilakukan secara demokratis.    

            Juru bicara F-PPP Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, fraksinya dapat menyetujui penggunaan lambang tersebut karena telah diterima secara universal di semua negara dan telah digunakan selama puluhan tahun.

            Fraksinya memberikan catatan positif terhadap RUU tersebut dimana masyarakat dapat ikut berperan serta.

            Fraksi PKB melalui juru bicaranya Muh.Unais Ali Hisyam mengatakan dengan hadirnya RUU tentang Kepalangmerahan ini akan dapat memberikan kepastian hukum dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan.

            RUU ini akhirnya disetujui untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI dan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme di DPR RI.

            Namun ada usulan dari anggota Baleg, setelah RUU ini disetujui di Paripurna menjadi usul inisiatif DPR RI sebaiknya RUU ini dibahas di Pansus.(tt)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...